Senin, 22 Desember 2008

Mengenal kemudian Menimbang Hizbut Tahrir

Saya mulai mengenal Hizbut Tahrir (HT) pada semester kedua tahun 2007. Saya menonton film mengenai jejak syariah di Indonesia dari HT. Kemudian saya membaca majalah al-Wa'ie dari HT. Saya juga membaca Buletin Jum'at al-Islam dari HT dan buku Khilafah adalah Solusi dari HT. Kemudian saya membaca buku Mengenal Hizbut Tahrir dan Strategi Dakwah Hizbut Tahrir dari HT.

Saya benar-benar mengkritisi buku yang terakhir. Pada halaman 87 buku itu dijelaskan bentuk sistem pemerintahan dalam Islam. Berikut kutipannya:

Islam telah menetapkan sekaligus membatasi bentuk sistem pemerintahan dengan sistem khilafah dan menjadikannya sebagai satu-satunya sistem pemerintahan bagi Daulah Islamiyah.

Imam Muslim meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata: "Aku menemani Abu Hurairah selama lima tahun, kemudian aku mendengar ia bercerita bahwa Nabi saw bersabda: Bani Israil, yang mengatur urusan mereka adalah para nabi. Setiap kali meninggal seorang nabi maka digantikan oleh nabi yang lain dan bahwasanya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khulafa (bentuk jamak dari khalifah (pen.)) dan kemudian akan banyak sekali jumlahnya."

Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa sistem pemerintahan Islam sesudah Rasul adalah sistem khilafah. Hal ini didukung oleh beberapa hadis lain yang menunjukkan bahwa Imamah / Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam, sebagaimana hadis: "Akan ada sesudahku para Imam".

Dan hadis riwayat Muslim: "Bila dibai'at dua orang khalifah (pada waktu yang sama) maka perangilah orang yang kedua".

Begitu pula hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa sistem pemerintahan dalam Islam tidak lain adalah sistem khilafah.

Tentu saya sadar bahwa jika saya tidak melakukan crosscheck terhadap apa yang dikatakan buku itu maka artinya saya termakan informasi dari satu arah. Oleh karena itu, saya pergi mengecek kitab hadis dan saya mendapati buku Ringkasan Sahih Muslim oleh al-Hafizh Zaki al-Din Abd al-Azhim al-Mundziri dari Penerbit Mizan cetakan (Indonesia) 1 Juni 2008. Dan kesimpulan saya: "Ide khilafah itu benar!"

Setelah crosscheck itu, saya dengan hati tenang dan antusias tetapi tetap kritis terus mempelajari kitab-kitab (buku-buku) HT. Ya, saya harus tetap kritis yaitu senantiasa melakukan crosscheck dengan sumber-sumber keislaman dari luar HT terutama sumber utama Islam al-Quran dan as-Sunnah. Lagipula, jika saya sampai kehilangan kekritisan saya sebagai makhluk berakal maka sesungguhnya saya telah melakukan dua hal kepada diri saya sendiri: menurunkan derajat diri saya sebagai makhluk berakal dan menghina intelektualitas diri saya sendiri.

Sekarang saya aktivis (anggota) Hizbut Tahrir. Dan memang di HT, kita melancarkan perang pemikiran yaitu meluruskan pemikiran-pemikiran yang tidak islami di tengah-tengah umat melalui dialog, diskusi, seminar, dan semacamnya. (Paragraf ini dapat saya lanjutkan ke depannya. Paragraf ini berbicara mengenai metode mengubah masyarakat yang benar sesuai tuntunan Rasulullah yang kemudian metode ini diadopsi secara ketat oleh HT.)

Saya sekarang selalu bersyukur bahwa ada seorang teman saya yang mengontak saya dan mengenalkan saya kepada HT dan pemikiran-pemikiran islaminya. Semoga Anda segera dikontak oleh aktivis HT. Amiin.

P.S.:

I. Berikut nama-nama buku yang diterbitkan oleh HT:

1. Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)
2. Nizhamul Hukmi fil Islam (Sistem Pemerintahann Islam)
3. Nizhamul Iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam)
4. Nizhamul Ijtima'i fil Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam)
5. At-Takattul al-Hizbiy (Pembentukan Partai Politik)
6. Mafahim Hizbut Tahrir (Pokok-Pokok Pikiran Hizbut Tahrir)
7. Daulah al-Islamiyah (Negara Islam)
8. Syakhshiyah al-Islamiyah (Kepribadian Islam, tiga jilid)
9. Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pokok-Pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir)
10. Nadlarat Siyasiyah li Hizbit Tahrir (Pandangan Politik Hizbut Tahrir)
11. Muqaddimah ad-Dustur (Pengantar Undang-Undang Dasar Negara Islam)
12. Al-Khilafah (Sistem Khilafah)
13. Kaifa Hudimat al-Khilafah (Persekongkolan Meruntuhkan Khilafah)
14. Nizham al-'Uqubat (Sistem Sanksi)
15. Ahkam al-Bayyinat (Hukum Pembuktian)
16. Naqdlu al-Isytirakiyah al-Marksiyah (Kritik terhadap Sosialis-Marksis)
17. At-Tafkiir (Membangun Pemikiran)
18. Sur'atu al-Badihah (Kecepatan Berfikir)
19. Fikru al-Islamiy (Pemikiran Islam)
20. Naqdlu an-Nadlariyatu al-Iltizami fi al-Qawanini al-Gharbiyyah (Kritik terhadap Teori Stipulasi Undang-Undang Barat)

21. Nida Haar (Seruan Hizbut Tahrir untuk Umat Islam)
22. Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi yang Agung)
23. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan di Negara Khilafah)

II. Hizbut Tahrir adalah partai politik internasional yang berideologi Islam

Berikut situs-situs penting:
1. Hizbut Tahrir Indonesia (hizbut-tahrir.or.id)
2. Hizbut Tahrir (www.hizb-ut-tahrir.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar